





Mustahik adalah golongan orang atau pihak yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan syariat Islam, yang terdiri dari 8 golongan (ashnaf) sesuai Surat At-Taubah ayat 60. Mereka bukan sekadar objek bantuan melainkan komponen penting dalam sistem sosial Islam untuk mencapai keadilan ekonomi, yang mencakup fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim fisabilillah, dan ibnu sabil.
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf) untuk (memerdekakan) hamba saja, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (Q.S At-Taubah :60)
Amanah & Transparan
Pasti Tepat Sasaran
Pelayanan Cepat
Melalui donasi yang Anda berikan, banyak senyum dan harapan dapat terus tumbuh bagi mereka yang membutuhkan. Bersama UPZ Gemira Jakarta, setiap bantuan menjadi langkah nyata untuk menghadirkan kepedulian, kebermanfaatan, dan keberkahan bagi sesama.
Gd. The Amir Center Jl. Inspeksi Raya No. 10 RT.7 RW.9 Kel. Ulujami Kec. Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, 12250
+62 818-956-145
admin@upzgemiradki.org
(021) 27840393
Salurkan donasi Anda melalui QRIS atau Transfer Bank berikut :
7899898898/ BSI a.n UPZ Gemira Jakarta
Copyright 2026 UPZ Gemira Jakarta | Designed by Iniwebsiteku